Imbas UU HKPD, PPPK Pemprov Babel Harap Tak Ada Pemberhentian

  • 07 Apr 2026 19:13 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • UU HKPD

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Kekhawatiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) muncul imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Peraturan tersebut mengamanatkan pengeluaran belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi besar-besaran, yang berakhir pada pengurangan pengurangan tenaga kerja maupun PPPK.

Menangapi isu tersebut, salah satu PPPK Paruh Waktu di Pemprov Babel, Anita Kurniaasih, menyampaikan harapannya agar tidak ada penghentian kerja bagi para pegawai.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja massal akan membawa dampak buruk bagi stabilitas daerah.

“Kalo bisa tidak ada PPPK yang diberhentikan atau dihentikan karena akan berdampak kepada angka pengangguran dan kehidupan ekonomi masyarakat,” kata Anita, Selasa 7 April 2026.

Ia berharap, pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi konkret jika kebijakan kebijakan belanja pegawai tersebut benar-benar harus diimplementasikan.

Selain berharap pada kebijakan daerah, para pegawai juga menaruh harapan besar kepada Pemerintah Pusat. Anita meminta pusat untuk bertanya kembali atau mencari alternatif solusi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen tersebut.

“Pemerintah daerah juga harus mencari solusi kalo kebijakan pembatasan belanja pegawai harus laksanakan atau diimplementasikan. Untuk dapat mencaari alternatif solusi pemberlakuan kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen,” ujarnya

Penerapan aturan yang terlalu mendadak tanpa mempertimbangkan kapasitas serapan tenaga kerja di daerah akan membebani pelayanan publik dan kesejahteraan keluarga pegawai.

Di tengah-tengahnya, Anita juga membagikan kondisi pribadi terkait manajemen keuangan kepada pegawai. Berbeda dengan fenomena umum di mana SK pegawai sering dijadikan jaminan pinjaman bank, ia mengaku masih mampu bertahan.

“Alhamdulillah, (SK) tidak digadaikan atau ‘disekolahkan’ ke ban karena alasannya tidak ada yang urgent insyallah kebutuhan masih bisa terpenuhi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekitar 4.506 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terancam dirumahkan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Akan tetapi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Darlan mengatakan, Pemprov Babel berharap hal itu tidak terjadi.

Darlan menjelaskan, UU itu lebih kepada belanja pegawai itu di APBD, tidak boleh lebih dari 30 persen. Dari sisi kepegawaian bagi yang sudah PPPK, baik paruh waktu maupun waktu penuh, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja agar tidak menambah angka penurunan.

Darlan mengatakan potensi penghentian PPPK tidak hanya di Provinsi Bangka Belitung namun juga menjadi potensi di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Jangan sampai seperti di Nusa Tenggara Timur, mereka akan memberhentikan PPPK sebanyak 9.000 orang. Jadi di kita jangan sampai terjadi, kami sudah sepakat dengan Ketua DPRD, Bappeda dan Bakuda, jangan sampai terjadi pengurangan atau penghentian kawan-kawan PPPK,” kata seizin Gubernur Hidayat Arsani, Senin 30 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....