Pemprov Laporkan ke Kemendagri soal PBJ di Rumdin Wagub
- 10 Mar 2026 11:15 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan melaporkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Biro Umum di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel tahun anggaran 2025.
“Padi intinya setiap laporan yang kami buat, itu adalah kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Seluruh, bukan hanya ini. Seluruh laporan, karena kami di bawah Kementerian Dalam Negeri. Jadi kami wajib melaporkan segala sesuatu, laporan LHP. Kalau kerugian negara sifatnya itu kami laporkan ke BPK,” kata PLt Inpektur Pemprov Babel, Selasa 10 Maret 2026.
Namun demikian, terhadap permasalahan ini belum ada kerugian negara karena belum ada pembayaran.
“Jadi itu tidak perlu dikirim ke BPK, tapi ke Mendagri tetap. Itu kewajiban kami melaporkan. Dan terkait dengan hukuman tadi, intinya itu ada konsekuensi,” katanya.
Permasalahan ini, lanjut dia, menjadi salah satu pelajaran ke depannya untuk penyedia, untuk tidak terlalu mau diiming-imingi untuk hal-hal yang sifatnya belum jelas.
“Karena kita bicara administrasi tadi dan kepatuhan (compliance). Dan apabila itu kita langgar,konsekuensinya lumayan besar. Dari kepatuhan atau compliance itu bisa tipikor. Itu luar biasa. PNS sudah tidak mau lagi kalau bisa tipikor karena ini konsekuensi luar biasa. Pemberhentian. Satu hari kena pasal tipikor, pemberhentian,” katanya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemprov Babel, Asyraf Suryadin berharap, informasi yang disampaikan terkait permasalahan ini tersampaikan dalam bentuk yang sesungguhnya.
“Kami mohon maaf apabila dalam penyampaian ini ada hal-hal yang kurang berkenan dan mudah-mudahan apa yang telah disampaikan semuanya dalam usaha kita untuk mencari kebenaran,” kata Asyraf.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....