Pemprov Babel Tunggu PMK terkait THR ASN 2026
- 27 Feb 2026 11:38 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026.
Penjabat Sekda Babel, Ferry Aprianto mengatakan, setelah adanya PMK itu barulah pemprov membuat turunannya yakni peraturan gubernur (Pergub).
“Kita kalau keluar PMK segera kita buat pergub untuk kita sampaikan ke seluruh ASN . Secepatnya lah, mungkin bulan maret akan kita sampaikan. Saat ini belum ada,” kata Ferry, Jumat 27 Februari 2026.
Ferry berharap, THR ASN ini dapat membantu perekonomian di tengah masyarakat.
“Harapannya THR bisa membantu kondisi perekonomian di Babel,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perbendarahan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Mimi Femiyanti mengatakan, setelah PMK itu diterima, barulah pemprov akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait THR tersebut.
"Setelah ada aturan dari pusat dan kita teruskan ke bawah, itu pasti akan kita cairkan berdasarkan yang telah disampaikan melalui PMK. Jadi biasanya kami baru berani mencairkan memang setelah ada aturan yang jelas, bukan hanya secara lisan," kata Mimi, Kamis 19 Februari 2026.
Mimi menjelaskan, untuk THR ASN akan diberikan haknya, mulai dari gaji pokok hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kalau total gaji per bulan itu, untuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ada di Rp 26 miliar. Gaji itu sudah termasuk tunjangan anak, istri, dan beras," ucapnya.
Ia berharap THR ASN ini dapat membantu mendorong perekonomian di masyarakat.
"Boleh dilihat kalau ke pasar-pasar, kalau PNS itu belum gajian, sepi. Karena urat nadi utama di kita nih, di Kepulauan Bangka Belitung itu masih mengharapkan tambang. Begitu posisi tambang merosot, jadi harapan penjual-penjual di pasar itu ya kepada PNS," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....