DPRD Bangka Tengah Setujui Tiga Raperda

  • 25 Agt 2026 12:53 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bangka Tengah, Senin, 24 Agustus 2026.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.

"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan terhadap 3 Raperda telah dilalui bersama dengan semangat demokrasi, semangat diskusi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Raperda yang telah diajukan telah mengalami penyempurnaan dan penajaman dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Bupati Algafry, dalam keterangan yang diterima RRI,

Meski menyetujui, DPRD juga memberikan beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah yang akan menjadi bahan evaluasi.

"Saran dan masukan dari Legislatif semoga akan menjadi bahan perbaikan untuk menyiapkan regulasi daerah yang baik dan berkualitas di masa mendatang," ucap Ketua DPRD, Batianus. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....