Akbar Septa Andhika Dilantik sebagai Anggota DPRD Bangka Selatan PAW
- 03 Jul 2026 23:46 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka Selatan - Akbar Septa Andhika resmi menjadi Anggota DPRD Bangka Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2024-2029. Pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan, Jum'at, 3 Juli 2026.
"Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Akbar Septa Andhika yang pada hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sebagai Pengganti Antar Waktu terhadap Bapak Almarhum Abu Hairi, Selamat melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa," kata Bupati Riza Herdavid, dalam keterangan yang diterima RRI.
Lebih lanjut, Bupati Riza Herdavid menyampaikan apresiasi terhadap proses Penggantian Antar Waktu yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini menandakan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan khususnya sudah berjalan sesuai dengan koridornya dan juga perlu disadari bahwa amanah yang telah dititipkan kepada kita semua dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan mari kita bersama membangun Kabupaten Bangka Selatan yang kita cintai ini," ujarnya.
Sementara, Akbar Septa Andhika usai dilantik menyatakan alan berusaha menjalankan amanah sebagai Anggota Legislatif dengan sebaik-baiknya.
"Insya Allah amanah ini akan kita jalani sebaik mungkin, semua demi masyarakat Bangka Selatan, demi kemajuan derah kita," ucap Akbar Septa Andhika. (Ril)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....