Kunker di Babel, DPD RI Soroti DBH Timah dan Aturan DAU-DAK

  • 25 Mei 2026 14:59 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Babel

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, Senin 25 Mei 2026.

Kunjungan ini sekaligus bertujuan menghimpun masukan daerah sebagai bahan pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2027 yang telah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengatakan. ada beberapa catatan krusial yang berhasil dihimpun dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, mulai dari persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) timah hingga kaku-nya aturan serapan anggaran daerah.

Meski tata kelola timah di Bangka Belitung dinilai mulai membaik pasca-kasus hukum yang sempat mengemuka, Elviana menyoroti aliran dana bagi hasil yang belum optimal dirasakan oleh daerah. Berdasarkan laporan dari Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, kucuran DBH yang diterima daerah belum sesuai dengan harapan.

"Kami sudah meminta kepada Pak Kanwil untuk merumuskan sebenarnya berapa hak Bangka Belitung ini yang riil. Jadi jangan hanya angka DBH di atas kertasnya maksimal, tetapi kucurannya masih tersendat dengan berbagai alasan seperti efisiensi dan segala macam," kata Elviana.

Selain masalah DBH, Komite IV DPD RI juga menerima keluhan terkait kaku-nya formulasian penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Keuangan.

Saat ini, aturan mematok bahwa 30 persen DAU harus dialokasikan untuk gaji dan 40 persen DAK untuk infrastruktur. Pemerintah Provinsi Babel secara terbuka meminta agar aturan batasan ini direlaksasi agar daerah memiliki fleksibilitas dalam membangun.

Elviana menilai, kebijakan pemerintah pusat belakangan ini cenderung menyamaratakan kondisi seluruh daerah tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Aprianto mengatakan, kondisi transfer ke daerah (TKD) di Pemprov Babel menurun, kondisi pendapatan asli daerah juga menurun, sehingga mengharuskan pemprov untuk melakukan efisiensi.

“Dan itu terjadi juga di tahun 2026, di awal tahun kita sudah 20 persen efisiensi. Jadi, seluruh kegiatan kita yang tidak berdampak langsung berkaitan dengan masyarakat itu kita tunda pelaksanaannya, dan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial yang memang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat itu juga kita tunda untuk kita hapus di APBD Perubahan 2026,” kata Fery.

Sehingga, lanjut Fery, strategi itu juga harus dilakukan untuk mengamankan kas daerah. Jika tidak maka tidak seimbang antara belanja dan pendapatan, tentunya kas daerah akan terganggu.

“Itulah yang kita lakukan di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Begitu juga akan dilakukan juga oleh kawan-kawan di kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung, adalah efisiensi dan tagging atau penundaan kegiatan yang mungkin kurang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....