WFH di Pemprov Babel, DPRD: Sesuai SE Mendagri

  • 02 Apr 2026 16:17 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • WFH di Pemprov Babel

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Babel sesuai aturan dari pemerintah pusat yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Sebagai institusi yang berada di bawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Kamis 2 Maret 2026.

Didit menyerahkan mekanisme WFH ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda).

“Penekanannya itu dibawah Sekda, artinya kebijakan pusat harus kita dukung dan kita laksanakan," katanya.

Meskioun ASN menerapkan WFH, DPRD Provinsi Bangka Belitung, kata dia, akan tetap melayani aspirasi masyarakat.

"Tidak mungkin orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja, jadi saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5-3349-SJ terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, mengatakan, dalam hal ini salah satu poin yang menjadi menjadi hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berkait dengan pengaturan kebijakan WFH. Untuk itu, saat ini Pemerintah Provinsi Babel sedang diselesaikan surat edaran terkait dengan WFH yang menjadi acuannya adalah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.

“Jadi, pada intinya, hal-hal yang harus kita lakukan terkait dengan WFH ini, bukan cuma bekerja dari rumah itu, tapi bagaimana kita dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien,” kata Ferry, Rabu 1 April 2026.

Selain itu, Ferry menyebutkan, kebijakan ini dibarengi dengan percepatan layanan digital melalui adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi. Ia meyakini fleksibilitas ini justru harus memicu peningkatan kinerja melalui efisiensi kerja yang lebih baik.

“Kemudian, juga percepatan layanan digital pemerintah daerah dengan mempercepat adopsi SPBE, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, dan digitalisasi proses birokrasi. Itu mungkin hal yang penting yang harus kita laksanakan terkait dengan apa yang menjadi ketentuan WFH kita di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.

Ia berharap, WFH ini tidak menurunkan kunerja sebab meski WFH tetap efektif bekerja dari rumah.

“Jadi, tidak menurunkan kinerja, harus juga meningkatkan kinerja, karena di sana ada efisiensi dalam bekerja. Jumat ini kebetulan hari libur, ya (menerapkan),” ujarnya.

Salah satu ASN, Dini menyambut baik kebijakan hal itu, akan terapi pihaknya tetap bekerja dari rumah.

“Terkait WFH, saya pribadi senang, karena memang pekerjaan saya bisa dilakukan di rumah. Jadi kalau memang harus wfh di hari Jumat, saya mendukung,” kata Dini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....