Menteri ESDM Tarik Perizinan Pasir Kuarsa ke Pusat

  • 19 Nov 2025 13:20 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, berencana menarik kembali kewenangan perizinan tentang pasir kuarsa ke pusat setelah sebelumnya diberikan kewenangan kepada daerah.

Hal itu disampaikan Bahlil usai meninjau penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (19/11/2025).

“Dengan melihat kondisi begini, tadi saya sudah dapat penjelasan bahwa ini izin pasar kuarsa, pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kayak begini (marak tambang ilegal) saya pulang langsung membuat aturan izin pasar kuarsa ditarik lagi ke pusat,” kata Bahlil.

Dengan demikian, menurut Bahlil, agar lebih tertib dalam tata keloa pasir kuarsa sehingga kekayaan negara dapat dikelola dengan baik.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, dalam penindakan tambang ilegal ini tidak dikerjakan secara sembrono melainkan data yang didapat dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Kegitan ini tidak dikerjakan sembrono tapi berdasarkan data dari BPKP,” kata Sjafrie yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kepala BPKP RI, Yusuf Ateh menambahkan, dalam Satgah PKH, pihaknya membantu dalam pendelegasian data dan menghitung semua unsur kerugian negara.

“Kami siap selalu mendukung pak Menhan, dengan melaksanakan tugas,” kata Yusuf.

Rekomendasi Berita