Jemaah Haji Bisa Berangkat Kembali Setelah 18 Tahun

  • 16 Jan 2026 22:07 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka : Kementerian Haji dan Umroh RI menetapkan aturan terbaru, jemaah haji bisa berangkat kembali setelah 18 tahun melaksanakan ibadah haji sebelumnya.

Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bangka Giapul mengatakan, untuk di Kabupaten Bangka ada satu calon jemaah haji yang tidak memenuhi syarat karena aturan terbaru tersebut.

"Jadi dari 14 pasang yang mengajukan penggabungan mahrom 1 orang di tolak, karena sudah pernah haji di tahun 2013, terdeteksi langsung dari pusat," ucap Giapul kepada RRI, Jumat, 16 Januari 2026.

Calon jemaah haji tersebut, dikatakan Giapul, baru 13 tahun jarak berangkat haji sebelumnya, sehingga ditolak dalam sistem kuota haji.

Kebijakan yang diberlakukan pemerintah itupun mendapat tanggapan positif dari calon jemaah haji.

"Kita menyambut positif penerapan kebijakan pemerintah itu, agar dapat memberikan kesempatan bagi warga lain yang ingin melaksanakan ibadah haji," ucap CJH Bangka Misnah.

Karena banyak calon yang masuk daftar tunggu keberangkatan haji sekarang ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....