Tak Ada Visa, Jemaah Haji Terancam Sanksi Denda

  • 13 Mei 2025 20:50 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Arab Saudi : Jemaah Haji yang melaksanakan keberangkatan di musim haji tahun 1446 hijriah/ 2025 masehi, wajib memiliki visa haji secara resmi.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang juga panitia haji nasional, Rebuan mengatakan, jemaah yang tidak memiliki visa haji akan mendapatkan sanksi dan dipulangkan ke daerah asal, serta membayar denda 20 ribu Real atau senilai kurang lebih Rp90 juta.

"Mana haji gak dapet, dipulangkan, dan kena denda lagi, jadi tolong ya kepada masyarakat yang menggunakan travel haji furodah, dapat memastikan visa hajinya," ujar Rebuan kepada RRI, Senin (12/5/2025).

Pemulangan jemaah haji tersebut, pernah dialami oleh jemaah haji Indonesia.

"Kita harapkan jangan sampai terjadi di Bangka Belitung," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....