Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja 117,70 Gram di Pangkalpinang

  • 02 Jul 2026 15:06 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang tangkap dua terduga pengedar ganja di tempat berbeda. Total barang bukti 117,70 gram.

Kedua terduga dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Polresta lanjut ke pengembangan untuk ungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Indra Wijatmiko, Kamis, 2 Juli 2026.

Dia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Indra ajak masyarakat melaporkan bila ada aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika. Laporan segera ditindaklanjuti.

Warga Pangkalpinang, Nanda, mengapresiasi Polresta. "Semoga peredaran narkoba di Pangkalpinang bisa ditekan dan generasi muda jauhi narkotika," ujar Nanda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....