Diduga Aniaya Pedagang, Penjaga Parkir Ditangkap yang Berwajib

  • 04 Nov 2025 14:13 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan pedagang di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, pada Kamis (23/10/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP. Dr. Singgih Aditya Utama mengungkapkan pelaku berhasil diringkus di kawasan TPI Dermaga Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Senin (3/11/025) malam.

"Setelah diintrogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan penganiayaan dengan cara, awalnya pelaku yang berprofesi sebagai Penjaga parkir dialun alun taman merdeka, sedang meminta makanan berupa dua butir Seprol ayam, yang mana korban yang berprofesi sebagai pedagang," ujarnya, melalui rilis, Selasa (4/11/2025).

AKP Singgih mengatakan kejadian itu bermula pelaku berinisial C meminta makanan berupa dua butir Seprol ayam, yang mana korban yang berprofesi sebagai pedagang.

"Kemudian Pelaku menyentuh pundak sebelah kanan korban sambil mengajak korban untuk berbicara sebentar, tetapi korban merasa terancam langsung mengambil pisau untuk membela diri, sebelum sempat untuk menikam korban sudah lebih dulu ditahan oleh pedagang lainnya," katanya.

Lebih lanjut, kemudian pelaku langsung memukul ke arah mata sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu ) kali, dan langsung melarikan diri meninggalkan korban .

"Setelah kejadian penganiayaan tersebut bahwa pelaku telah pergi ke laut untuk berkerja sebagai nelayan selama kurang lebih satu minggu," ucapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang bersama Polresta Pangkalpinang mulai melakukan razia terhadap juru parkir liar (Jukir) yang marak beroperasi di sejumlah titik di wilayah kota.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang, Welly A. Riduan, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan secara kolaboratif antara Dishub dan Polresta dalam rangka menertibkan aktivitas parkir ilegal serta menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Welly menjelaskan bahwa kegiatan ini diawali dengan pengawasan di sejumlah titik yang sering mendapat laporan dari masyarakat.

“Pertama, ini memang agenda tahunan yang biasa dilakukan kolaborasi antara Dishub dan Polresta Pangkalpinang. Kami melakukan pengawasan terhadap titik parkir yang sering mendapat laporan, kemudian menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran,” ujar Welly, Jumat (31/10/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....