Polda Babel Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang

  • 13 Agt 2025 15:54 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalinang: Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan

kepada korban Adityawarman

seorang wartawan di Pangkalpinang.

Istri korban, Novisriati menyampaikan terimakasih kepada kepolisian yang begitu cepat menangkap para pelaku.

“Terimakasih kepolisan yang telah cepat menangkap pelaku,” ucap Novi, Rabu (13/8/2025).

Senada, anak korban, Naufa mengharapkan keadilan atas kasus ini. Ia meminta Kapolda Babel dapat memberikan hukuman yang setimpal.

Sementara, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menyatakan. para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.

“Saya mengutuk keras tindakan pembunuhan tersebut. Saya juga sudah memerintahkan agar para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP,” ujar Hendro, Rabu (13/8/2025).

Kapolda berkomitmen mengawal kamtibmas dan menciptakan Bangka Belitung aman bagi warganya, dan tidak aman bagi pelaku kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....