Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kebanyakan Enggan Melapor
- 06 Apr 2025 22:10 WIB
- Sungailiat
KBRN, Bangka : Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya perempuan, dinilai masih banyak yang enggan melaporkan kejadian dialaminya kepada aparat berwajib.
Padahal, negara telah menjamin hak-hak seseorang yang mengalami KDRT, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Undang-Undang tersebut mengatur tentang tindak pidana KDRT termasuk ketentuan hukuman atau sanksi bagi pelaku.
"Banyak faktor yang menyebabkan hal itu. Kami melihat misalnya dari kondisi pendidikan, kemudian ketergantungan ekonomi kepada laki-laki, lalu ada sesuatu yang menahan dia untuk mau berbicara seperti memikirkan anaknya yang harus dilindungi atau nama baik keluarga, nah hal-hal seperti itu yang membuat akhirnya mereka takut bersuara," kata Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda Handayani, kepada RRI.co.id, Minggu (6/4/2025).
Menurut Imelda yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Belitung Timur ini, melaporkan KDRT yang dialami bukanlah bermaksud untuk menghancurkan rumah tangga. Justru sebaliknya, kaum perempuan harus menyadari jika hak-haknya dilindungi Undang-Undang.
"Jadi jangan takut untuk melapor jika mengalami tindak KDRT," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....