Polsek Sungaiselan Tangkap Pencuri TBS, Satu Miliki Senpi

  • 09 Mar 2025 19:25 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, BangkaTengah: Polsek Sungaiselan berhasil mengungkap kasus pencurian TBS di PT. Sinas Mas, setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian, Minggu (9/3/2025).

Kapolsek Sungaiselan Iptu Sugiyanto, mengungkapkan atas laporan tersebut personel Polsek Sungaiselan langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyidikan.

"Tidak butuh waktu lama akhirnya Polsek Sungaiselan dapat mengaman 4 pelaku pencurian TBS tersebut antara lain, Heri Prayoga als Yanto, Herman, Suheliansyah als Paisong dan Elen als Aren," ujarnya.

Dari hasil introgasi, Iptu Sugiato mengatakan dua dari empat pelaku tersebut adalah residivis dan dari hasil pengembangan di dapati dari pelaku saudara Heriyanto als Yanto memiliki senjata api rakitan jenis revolper dan 16 butir amunisi

"Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, 16 butir amunisi tajam kaliber 38, satu unit mobil suzuki warna silver, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 buah besi loding dan Buah sawit seberat 1.250 kg," katanya.

Senpi Rakitan Pelaku Pencuri TBS

Kapolsek Sungaiselan juga menambahkan berkomitmen akan terus mengamankan pelaku - pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat.

"Kita laksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit di polsek sungaiselan yang di hadiri perwakilan camat, lurah dan seluruh kades dan perwkailan pembeli buah sawit di masing-masing desa," ucapnya.

Saat ini ke empat tersangka ditahan di rutan Polsek Sungaiselan dan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan khusus tersangka an. Heriyanto als Yanto di jerat juga dengan UU DARURAT No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....