3 Tersangka Pengadaan Alat MOT RSUD Soekarno Ditahan Polda Babel

  • 04 Agt 2026 21:04 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang — Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theater atau MOT di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno tahun 2021.

Kasubdit III Tipidkor Polda Babel Kompol Fatah Meilana mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Babel sejak 3 Agustus 2026 selama 20 hari ke depan. Ketiganya yakni AH selaku PPK, AY selaku Direktur PT BWH penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP perusahaan pendukung.

"Berkas perkara telah dikirimkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian untuk selanjutnya dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Fatah dalam konferensi pers, Selasa 4 Agustus 2026.

Dari hasil penyidikan, kasus ini diperkirakan merugikan negara Rp5.191.845.454. Modusnya, penyidik menemukan pengondisian dalam pemilihan penyedia dan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Akibatnya fasilitas kesehatan tersebut gagal fungsi.

Penyidik juga menyita sejumlah aset untuk pemulihan kerugian negara. Di antaranya 21 item peralatan MOT, uang tunai Rp324.219.000 dari para tersangka dan pihak terkait, serta dokumen pengadaan hingga pencairan kontrak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU 20/2001, dan/atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Kasus ini mendapat dukungan dari masyarakat. Ju, warga Bangka menyebut pengungkapan kasus ini penting karena menyangkut sarana kesehatan.

"Tentu mendukung lah, apalagi ini menyangkut alat kesehatan, sangat vital perannya," ujar Ju.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....