Kejari Bangka Gelar Pemusnahan Barang Bukti
- 24 Jun 2026 20:16 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Kejaksaan Negeri Bangka menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum/ khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Bangka, Rabu, 24 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 18,35 gram, sabu seberat 536,389 gram, dan ekstasi seberat 163,98 gram. Barang bukti lainnya yakni, ponsel dan senjata tajam, serta alat tambang timah ilegal.
“Dari jumlah perkara ada sebanyak 55 perkara periode bulan November 202t hingga Juni 2026. Di mana perkara tersebut ada perkara narkotika ganja, sabu dan ekstasi, kemudian ada handphone dan senjata tajam dan alat tambang ilegal," ujar Herya Sakti Saad.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh perwakilan Bupati Bangka, Polres Bangka, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka dan Dinas Kesehatan Bangka.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bangka Dian Firnandy mengatakan, pihaknya mendukung pemusnahan barang bukti dan segala upaya dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menciptakan Kabupaten Bangka lebih kondusif.
“Hal-hal ini tidak harus dari aparat penegak hukum tapi kita libatkan juga tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersinergi terkait pemberantasan narkotika atau hal yang terlarang lainnya,” ujar Dian Firnandy.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dicampurkan dengan cairan pembersih lantai lalu dihancurkan menggunakan blender. Sementara kemasan dan alat narkotika lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti ponsel dimusnahkan dengan cara dipukul hingga hancur, serta barang bukti alat tambang timah ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....