Januari-April 2026, 12 IRT di Babel Terlibat Narkoba

  • 15 Apr 2026 14:14 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Kasu narkoba di Babel

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sebanyak 12 orang ibu rumah tangga (IRT) terlibat kasus pidana narkoba dari 165 kasus narkoba periode Januari hingga April 2026.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing mengungkapkan, masalah penyalahgunaan narkoba ini semua kalangan bisa terdampak.

“Makanya tujuan dari pemutnahan ini juga sebenarnya sebagai transparansi, sekaligus memberikan informasi dan pembelajaran bagi kita semua, supaya pelajar-pelajar kita, terutama yang terlibat, mungkin tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus pelajar yang lain juga tidak mengikuti apa yang menjadi problem hari ini tentang penyalahgunaan narkoba,” kata Viktor, Selasa 13 April 2026.

Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung mengatakan, kondisi ini memprihatinkan yang seharusnya mereka menjaga anak atau mengurus rumah tangga.

“Itu memprihatinkan, seorang ibu rumah tangga yang seharusnya menjaga anak, mengurus suami, itu malah terlibat. Kemarin terakhir-terakhir itu kan kita ada hampir 1 kilo. Yang 1 kilo itu perempuan. Yang 3 minggu yang lalu, 1 kilo itu perempuan, ibu rumah tangga,” kata Ronald.

Sementara berdasarkan klasifikasi untuk kelompok pekerjaan pelaku di antaranya pelajar mahasiswa sebanyak 36 Orang, kelompok Pekerjaan Karyawan Swasta sebanyak 8 orang, kelompok Pekerjaan Wiraswasta sebanyak 22 Orang, kelompok Pekerjaan Buruh Harian sebanyak 73 orang, kelompok Pekerjaan IRT sebanyak 12 orang, kelompok Pekerjaan petani/nelayan sebanyak 21 orrang, kelompok Pekerjaan Tidak Bekerja sebanyak 33 orang, dan satu orang aparat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....