Terapkan Kerja Sosial, Kejari Bangka Serahkan Terpidana ke Dinsos

  • 26 Feb 2026 11:55 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Kejaksaan Negeri Bangka menyerahkan satu orang terpidana kepada Dinas Sosial Kabupaten Bangka untuk menjalani pidana kerja sosial di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Kamis, 26 Februari 2026.

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Penyerahan terpidana ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dan surat perjanjian pidana kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti mengungkapkan, pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan tindak lanjut perintah Undang Undang KUHP yang baru salah satunya penerapan pidana kerja sosial.

“Kita melaksanakan kegiatan eksekusi terkait putusan pidana kerja sosial terhadap atas nama Junedy kami serahkan terpidana sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk dikenakan pidana kerja sosial sebagai pelaksanaan dari PKS antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemerintah Kabupaten Bangka,” jelas Herya Sakti.

Herya Sakti menambahkan dalam KUHP baru syarat utamanya pidana kerja sosial yakni ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun, dan hakim memvonis pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharudin Bafa mengatakan, terpidana pekerja sosial akan menjalankan pekerjaan sesuai yang telah ditetapkan. Dalam sehari, terpidana bekerja selama dua jam dan dalam sebulan 20 hari.

“Kami Dinas Sosial yang merupakan bagian perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka denga 12 OPD lainnya dan Dinas Sosial memberikan rekomendasi terhadap pidana kerja sosial,” ujar Baharudin Bafa yang akrab disapa Mo.

Terpidana kerja sosial, Junedy Saputra akan menjalani kerja sosial selama 6 bulan, terhitung Februari hingga Juli 2026 di Dinas Sosial Kabupaten Bangka. Dinas Sosial Kabupaten Bangka juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi terpidana selama masa kerja sosial berlangsung.

Rekomendasi Berita