Laka Tambang di Pemali, Polisi Tahan Tiga Orang
- 06 Feb 2026 15:39 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal di Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Ketiga orang tersangka yakni KH alias A alias HKS, kemudian S alias A dan SS.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing mengatakan, pada kasus ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel meminta keterangan 16 orang saksi setelah itu menetapkan tiga orang tersangka.
“Lalu ada kurang lebih 16 saksi yang sudah kita ambil keterangan, yang semuanya ini para penambang. Dari 16 saksi itu kami menemukan ada 2 peristiwa di sana yang kegiatannya sama, tapi prosesnya akan kami pisahkan,” kata Viktor dalam konfrensi pers, Jumat 6 Februari 2026.
Di antara dua peristiwa itu, Viktor menjelaskan, peristiwa pertama pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai kolektor menjadi tersangka, kemudian peristiwa yang lainnya kolektor yang lainnya juga kami tentukan jadi tersangka yakni SS.
“Jadi pada peristiwa ini, setelah memeriksa 16 saksi tadi, kemudian kami menentukan 3 orang tersangka, yang saat ini ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut berinisial KH alias A alias HKS, kemudian S alias A, yang keduanya merupakan pemilik dan pemodal sekaligus kolektor. Sementara, tersangka lainnya SS yang juga merupakan pemilik, pemodal, dan kolektor, yang tugasnya mendanai kegiatan tersebut.
Ketiga tersangka ini, khususnya dua tersangka KH dan A, dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kemudian dijunctokan dengan Pasal 474 KUHP, yaitu melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan adanya orang meninggal dunia.
Dua tersangka dikenakan pasal tersebut atas nama inisial KH alias A alias HKS dan tersangka inisial S alias A. Kemudian tersangka inisial SS ini juga dikenakan penambangan tanpa izin, karena pada waktu proses penyidikan dilakukan, yang bersangkutan juga sedang melaksanakan penambangan.
“Namun kegiatan yang mereka lakukan baru saja dilakukan oleh kelompok tersebut, di mana kolektornya berinisial SS dan ada penambangnya kurang lebih 8 orang. Kebetulan para penambang dari luar daerah itu sudah kabur semua, yang ada tinggal penambang lokal yang kita ambil keterangannya sebanyak empat orang,” ujarnya.
Terpisah, upaya pencarian korban kecelakaan tambang di kawasan Pondi, Pemali, terus digencarkan oleh Tim SAR Gabungan. Hingga hari ini, Tim SAR Gabungan masih fokus mencari satu orang penambang yang diduga masih tertimbun material longsor.
Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, Mikel Rachman Junika, menyatakan, pihaknya akan mengoptimalkan upaya pencarian untuk menemukan korban terakhir. Namun, kondisi medan yang tidak stabil menjadi kendala utama di lapangan.
"Pencarian terhadap para penambang kami lakukan semaksimal mungkin," ujar Mikel.
Mikel menambahkan, area pencarian memiliki risiko tinggi karena kondisi tanah yang labil dan terus bergeser. Untuk mempercepat proses evakuasi material longsor, sebanyak empat unit alat berat ekskavator telah diterjunkan ke lokasi.
"Tanah disekitar area pencarian terus bergeser hingga cukup menyulitkan. Namun, kita akan mengupayakan semaksimal mungkin dengan tetap mengutamakan keselamatan tim rescue yang bekerja. Semoga korban dapat segera ditemukan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....