Kejari Bangka Musnahkan 1,48 Kilogram Ganja

  • 20 Nov 2025 22:33 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Sungailiat : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan 40 perkara pidana, yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti itu berupa ganja seberat 1,48 kilogram, sabu 260,95 gram, ekstasi 4,89 gram, empat unit ponsel, dua bilah senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel Oslan F. Pardede mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap barang bukti hasil kesehatan yang telah diputuskan oleh pengadilan (inkrah) atau mempunyai hukum tetap.

"Barang bukti yang dinyatakan inkrah ini kita musnahkan, dan sudah sesuai aturan," ujar Herya.

Sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak lagi berbentuk. Sementara barang bukti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk senjata tajam dan ponsel, pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong.

Acara yang digelar di halaman Kantor Kejari Bangka itu dihadiri Sekda Bangka Thony Marza, Kepala BNN Bangka, Kapolres Bangka, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, serta unsur forkopimda lainnya.

"Kita harap pemusnahan ini memberikan penegasan, bahwa kejahatan tidak ada toleransi terutama pengguna maupun pengedar narkoba," kata Thony.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....