Indeks Reformasi Hukum Pemkab Bangka Tengah Perlu Diperbaiki
- 16 Agt 2025 23:46 WIB
- Sungailiat
KBRN, Koba: Pemkab Bangka Tengah memiliki data yang mendukung Indeks Reformasi Hukum (IRH). Data itu sudah memenuhi indikator pada 4 variabel penilaian namun ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh mengatakan beberapa aspek yang perlu diperbaiki seperti kesesuaian Propemperda/Propemperkada dengan hasil harmonisasi, peningkatan kompetensi perancang peraturan, kesesuaian format analisis evaluasi perda, dan optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Nilai IRH yang tinggi bukan sekadar angka, tetapi cerminan tata kelola hukum yang efektif di daerah. Kami ingin memastikan Bangka Tengah dapat menjadi daerah dengan kinerja hukum yang unggul,” ujar Rahmat.
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Tamimi, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk mendukung penuh seluruh program Kanwil Kementerian Hukum Babel.
“Kami siap berkolaborasi agar setiap desa dan kelurahan memiliki Posbakum yang berfungsi optimal, mendorong peningkatan penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta mengoptimalkan pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya. (Rilis Kemenkum Babel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....