Kejari Bangka Kembalikan Uang Rp9,2 Miliar Masuk Kas Negara
- 06 Mei 2026 16:49 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melaksanakan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan lima aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam eksekusi tersebut, uang sebesar Rp9,2 miliar resmi disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, Rabu, 6 Mei 2026.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menyebutkan, dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan eksekusi terhadap kerugian uang negara sebesar Rp9,2 miliar terhadap putusan yang dijatuhkan dalam kasus perkara tipikor lima ASN Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Babel.
"Hari ini kami eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara, perintahnya adalah merampas uang titipan kemudian disetor ke kas negara," katanya.
Dikatakan Herya, lima terpidana sudah mengembalikan uang ke negara, dengan besaran bervariasi yang dirinci masing - masing putusan di pengadilan tipikor Pangkalpinang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek di lingkungan BWS PUPR Babel.
"Dengan pengembalian uang kerugian ke negara ini, maka selesailah penanganan perkara tindak pidana BWS yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Herya.
Tinggal para terpidana menjalani sisa hukuman atau pidana penjara yang sudah dijatuhkan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata majelis hakim Dewi.
Diketahui, kelima terdakwa terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai proyek mencapai Rp30.493.393.000. Kelimanya, telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, pada Senin, 27 April dengan vonis 1 tahun penjara dan membayar denda dengan masing-masing terdakwa berbeda-beda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....