Lima ASN BWS Divonis 1 Tahun, Kejari Bangka Pilih Tidak Banding

  • 04 Mei 2026 15:07 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kelima ASN terlibat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan keputusan diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

“Setelah kami melapor ke pimpinan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi sebagai atasan Kejaksaan Negeri, kami menerima putusan tersebut,” ujar Herya, Senin, 4 Mei 2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa, yakni Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo, dan Susi Haryani. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin SDA dengan nilai proyek mencapai Rp30,49 miliar.

Herya menjelaskan, keputusan untuk tidak mengajukan banding juga mempertimbangkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Salah satu poin penting dalam SOP tersebut adalah pemulihan kerugian negara.

“Dalam perkara ini, kerugian negara telah dipulihkan 100 persen sebelum tahap penuntutan dan putusan. Oleh karena itu, jaksa memiliki dasar untuk menuntut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Dengan diterimanya putusan, maka proses hukum terhadap kelima terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat upaya hukum lain dari pihak terkait.

Kejari Bangka menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta mengutamakan pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara. Terdakwa Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo dan Susi Hariayni. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata majelis hakim Dewi.

Dalam persidangan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500. Sementara, para terdakwa pun menerima atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa setelah membacakan vonis putusan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....