May Day 2026, Wartawan masih Termarjinalkan
- 01 Mei 2026 11:31 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day). Berbagai catatan masih menghinggapi kaum buruh di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum tahunan ini tidak hanya menjadi ajang peringatan simbolik, tetapi juga panggung utama penyampaian aspirasi buruh terkait keadilan sosial dan kebijakan ketenagakerjaan.
Aksi buruh tahun ini dilaporkan tersebar di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota, dengan pusat konsentrasi massa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Diperkirakan sekitar 400 ribu buruh akan memadati kawasan tersebut dalam agenda yang mencakup orasi, konsolidasi nasional, serta dialog antara pekerja dan pemerintah.
Bicara buruh di Indonesia, salah satu profesi yang sering luput dari perhatian baik soal hak maupun perlindungan sebagai pekerja oleh perusahaan media tempatnya bernaung adalah wartawan atau jurnalis.
Menurut Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka, Zuesty Noviyanti, saat ini banyak wartawan yang bekerja tanpa mendapatkan hak yang semestinya.
"Padahal itu kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak para wartawan yang bekerja pada profesinya dengan profesional. Ya bagaimana kawan-kawan wartawan ini mau profesional sementara mereka tidak mendapatkan hak-hak yang layak seperti gaji, tunjangan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, lalu terseok-seok untuk mencari pendapatan di lapangan," kata Zuesty kepada RRI, di Sungailiat, Rabu (1/5/2026).
Dampak dari hal itu disebutnya memunculkan kinerja dan image yang buruk terkait peran pers saat menjalani fungsinya. Dia mengungkapkan, banyak muncul laporan terkait tindak tanduk wartawan nakal.
"Bahwa mereka sering menjadi sasaran empuk pemerasan oleh oknum wartawan, misalnya dengan menukar narasi berita dengan sejumlah uang. Ini akan menjadi benalu dalam dunia wartawan. Ketika satu oknum bertindak di luar kode etik jurnalistik maka imagenya akan menular ke wartawan lainnya yang tidak melakukan," ujarnya.
Zuesty menyinggung Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang sebenarnya sudah mengatur bahwa perusahaan media harus memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers. Bentuknya bisa dalam kepemilikan saham, pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
"Semoga aturan mendirikan perusahaan media bisa diperketat, sehingga teman-teman wartawan lebih sejahtera dan dapat profesional dalam bertugas. Selamat Hari Buruh," ucapnya.
Sementara, salah seorang wartawan di Pangkalpinang, Susanto mengaku, sebagai pekerja, mayoritas wartawan kurang diperhatikan hak-haknya terutama oleh perusahaan. Dia berharap kondisi ini dapat membaik dan mendapat perhatian pemerintah.
"Kita ini wartawan juga buruh, pekerja, tapi coba cek mana ada media yang membayar gaji tetap, BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan, kecuali memang media-media besar seperti RRI, TVRI, Kompas, Tribun, Bangka Pos, Babel Pos, harusnya ini mendapat pengawasan dan perhatian pemerintah, jadi pemilik media juga bertanggung jawab," ucap Susanto.
Wartawan Senior di Bangka, Heru Sudrajad menyampaikan jika selama puluhan tahun bekerja sebagai wartawan, keadaan yang dihadapi kuli berita ini hampir tidak ada perubahan. Bahkan perusahaan tempat wartawan mengabdi pun tak sedikit yang kini tumbang alias bangkrut hingga terpaksa gulung tikar.
"Saya sudah puluhan tahun jadi wartawan ya gini-gini aja kondisinya, banyak dari kita bahkan hampir seluruhnya tidak mendapatkan gaji, kecuali yang memang dari media konvensional ya seperti RRI. TVRI, televisi swasta, lah kalau media online dari mana coba, bahkan perusahaannya banyak yang kolaps dengan kondisi sekarang. Semoga ada perhatian lah dari pemerintah untuk kita-kita ini ke depannya, sering sedih saya, melihat profesi kita masih termarjinalkan macam gini," ucap Heru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....