UMKM Bangka Tengah Diminta Penuhi Legalitas Halal Produk

  • 25 Agt 2026 12:41 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka Tengah - Pemkab Bangka Tengah terus mendorong pelaku UMKM penuhi legalitas halal produk.

"Kami ingin UMKM itu naik kelas dan mampu bersaing. Segera urus Sertifikat halal gratis agar dapat memperluas akses pasar, terutama ke ritel modern dan e-commerce," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah, Irwandi, dalam keterangan yang diterima RRI, Senin, 24 Agustus 2026.

Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Feri Prihatin Akbar, menyebutkan seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal.

"Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban. UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar dapat segera mengurus persyaratannya. Jangan ditunda-tunda karena mengurusnya sangat mudah," ucapnya.

Selain sertifikat halal, Feri juga menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. Tanpa NIB, pelaku UMKM akan kesulitan mengakses bantuan, pelatihan, maupun pendampingan dari pemerintah. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....