UMKM Bangka Tengah Diminta Penuhi Legalitas Halal

  • 02 Jul 2026 17:20 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka Tengah - Pelaku UMKM di Bangka Tengah diminta penuhi legalitas halal produk dan penuhi standar mutu.

"Kami ingin UMKM itu naik kelas dan mampu bersaing. Segera urus Sertifikat halal gratis agar dapat memperluas akses pasar, terutama ke ritel modern dan e-commerce," nas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah, Irwandi, dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Feri Prihatin Akbar, menyebutkan agar seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal.

"Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban. UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar dapat segera mengurus persyaratannya. Jangan ditunda-tunda karena mengurusnya sangat mudah, Bapak/Ibu," ucapnya.

Selain sertifikat halal, Feri juga menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. Tanpa NIB, pelaku UMKM akan kesulitan mengakses bantuan, pelatihan, maupun pendampingan dari pemerintah.

"Manfaatkan fasilitas pembuatan sertifikat halal gratis yang disediakan pemerintah sebelum batas waktu berakhir. NIB dan legalitas halal adalah kunci utama agar produk asal Bangka Tengah dapat menembus ritel modern, e-commerce, hingga pasar ekspor," ucapnya. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....