3.180 Laporan Penipuan Masuk IASC di Babel
- 27 Jul 2026 14:03 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan keuangan, baik berupa investasi ilegal maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir, tercatat sebanyak 3.180 laporan penipuan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang masuk ke sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Dari total laporan tersebut, Kota Pangkalpinang mencatatkan angka penipuan tertinggi dengan 1.001 laporan, disusul Kabupaten Bangka (Bangka Induk) sebanyak 700 laporan, sementara Kabupaten Belitung dan daerah lainnya berada di bawah 400 laporan.
"Trennya ini semakin meningkat dan semakin meresahkan," kata Kepala OJK Bangka Belitung, Eko Wijaya, Senin 27 Juli 2026.
Eko menjelaskan, berdasarkan data demografi pelapor, korban penipuan finansial di Bangka Belitung didominasi oleh kelompok masyarakat usia produktif (18–35 tahun) serta mahasiswa. Selain itu, kelompok profesi yang paling rentan terjerat antara lain wiraswasta dan ibu rumah tangga.
Secara statistik, mayoritas korban kejahatan keuangan ini adalah perempuan. Tercatat sebesar 57 persen korban investasi ilegal dan 61 persen korban pinjol ilegal merupakan kaum hawa.
"Dugaan saya, ini ibu-ibu rumah tangga yang mungkin butuh dana tambahan. Akhirnya larinya ke pinjol ilegal maupun investasi ilegal," ujarnya.
OJK Babel membeberkan sejumlah modus operandi penipuan dan investasi ilegal yang paling sering dilaporkan masyarakat ke IASC, di antaranya jasa periklanan sistem deposit (Par-per-click Fiktif) dimana korban ditawari pekerjaan paruh waktu untuk memasang atau mengklik tautan (link) iklan di situs web dengan iming-iming komisi. Namun, korban diwajibkan menyetorkan dana deposit terlebih dahulu. Pada tahap awal, komisi memang diberikan untuk memancing kepercayaan, tetapi ketika deposit bernilai besar disetorkan, dana tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Selain itu, Skema Ponzi (Money Game) modus perputaran uang di mana keuntungan anggota lama dibayarkan menggunakan uang dari anggota baru. Sistem ini akan runtuh (collapse) saat pelaku tidak lagi berhasil merekrut anggota baru.
Investasi Pertanian dan Perkebunan Fiktif dimana penawaran investasi pembukaan lahan atau perkebunan dengan mengumpulkan modal dari masyarakat, yang kemudian dibawa lari oleh pengelola/bendahara proyek.
“Duplikasi/Pencatutan Nama Lembaga Berizin: Pelaku mengatasnamakan perusahaan atau institusi keuangan legal (seperti perbankan) untuk menawarkan produk investasi palsu kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, adanya modus penawaran pndanaan fiktif (Crowdfunding Abal-Abal) penawaran investasi berkedok penggalangan dana usaha bersama yang tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin resmi.
Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan edukasi masif kepada masyarakat maupun pihak perbankan. Menurutnya, pemahaman mengenai performa kredit sangat krusial bagi debitur.
"Harapan kita kepada OJK adalah harus melakukan literasi dan edukasi. OJK juga perlu meminta perbankan untuk mengedukasi nasabah akan pentingnya menjaga performa kredit atau SLIK mereka," ujar Elvi 29 April 2026.
Ia menambahkan track record pinjaman akan selalu melekat pada nasabah. Oleh karena itu, kesadaran moral dari para debitur untuk menyelesaikan kewajiban juga menjadi faktor penentu kesehatan iklim perbankan di Babel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....