DJPb Babel Rapat Penyelarasan KEM-PPKF dengan KUA-PPAS
- 20 Agt 2025 13:47 WIB
- Sungailiat
KBRN, Pangkalpinang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengadakan rapat penyelarasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 Kabupaten/Kota di Babel, Rabu (20/8/2025).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Syukriah HG, menjelaskan penyelarasan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan fiskal pusat dan daerah berjalan selaras, menghindari tumpang tindih program, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penyelarasan KEM-PPKF dengan KUA-PPAS merupakan amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 tahun 2024. Proses penyelarasan ini dilakukan untuk menguji kesesuaian antara target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, dan aspek penilaian lainnya,” kata Syukriah.
Dengan penyelarasan yang baik, kata dia, diharapkan kebijakan fiskal pusat-daerah yang tercantum dalam KEM-PPKF dan KUA-PPAS dapat lebih efektif dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Proses penyelarasan ini juga untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah (KUA PPAS) sejalan dengan kebijakan fiskal nasional (KEM PPKF), sehingga tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan negara, sertamenghindari adanya perbedaan kebijakan yang dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan,” katanya.
Kepala Bidang PPK Bakeuda Provinsi Babel, Rusdianto, menyampaikan ucapan terima kasih atas pertemuan ini dan berharap dapat terjadi sharing knowledge antara pegawai Kanwil DJPb dan Bakeuda Kepulauan Bangka Belitung.
“Diskusi diharapkan akan terjadi sharing knowledge antara pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Babel dan Bakeuda Babel terutama terkait cara dan mekanisme penilaian penyelarasana KEM-PPKF dengan KUA-PPAS Kabupaten/Kota Tahun 2026,” kata Rusdianto.
Ia menambahkan, penilaian penyelarasan ini juga merupakan tahun kedua sehingga masih sangat diperlukan bimbingan agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....