Pemkab Bangka Sampaikan LKPD TA 2024 ke BPK Babel

  • 27 Mar 2025 17:14 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Sungailiat : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Babel, Kamis (27/3/2025).

Pemeriksaan ini berdasarkan hukum dan standar pemeriksaan yang tertuang dalam pasal 23E UUD 1945 yang berbunyi, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.

Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini mengucap rasa syukur karena telah menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK.

"Alhamdulillah hari ini kami Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI Perwakilan Babel," kata Isnaini melalui rilisnya.

Ia menjelaskan, dengan diserahkannya laporan tersebut, mempunyai dua makna yang dengan tidak melewati ketentuan yang ditetapkan oleh perundang undangan dan yang kedua segenap jajaran siap untuk dilakukan pemeriksaan dan dinilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan ini.

“Jikalau nanti misalnya tim BPK mendapat kendala atau hambatan silakan sampaikan kepada saya mudah mudahan hambatan itu bisa terselesaikan dan bisa saya koordinasikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari menjelaskan bahwa untuk lingkup pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 meliputi pengujian transaksi dan saldo akun akun dalam LKPD dengan periode transaksi 1 januari sampai dengan 31 desember 2024.

“Lingkup pemeriksaan laporan itu terdiri dari 7 item yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan laporan catatan atas laporan keuangan dan mudah mudah semua dari 7 item tersebut lengkap," kata Flora.

Ia menambahkan, untuk 5 tahun berturut turut Pemkab Bangka mendapat opini WTP atas laporan keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan informasi secara wajar.

“Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan juga bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara atau daerah dan juga opini WTP merupakan target wajib bagi pemda merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan, serta opini WTP harus dapat mencerminkan keberhasilan pemda dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan," ujar Flora. (Rel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....