Hak Dasar Konsumen Dilindungi Hukum

  • 20 Apr 2026 16:25 WIB
  •  Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Setiap konsumen berhak menerima pelayanan prima dari para pelaku usaha. Hak dasar konsumen itu dilindungi Undang Undang No: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seorang konsumen warga Pangkalpinang, Amin mengatakan menerima kenyamanan dan keamanan merupakan hak dasar konsumen. Ia mengaku masih sering menemukan ketidaksesuaian antara harga di label dengan saat pembayaran di kasir.

Hal itu dikatakannya, dalam dialog di Pro4 RRI Sungailiat pada momentum Hari Konsumen Nasional (Hakornas) 20 April. Ia pun berharap penyedia layanan bisa memberikan informasi yang benar terutama harga.

"Pusat perbelanjaan harus lebih teliti dalam sinkronisasi harga karena konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur dan benar terkait kondisi barang belanjaan, Jangan misalnya barang gak ada,. di struk ada, itu sering tu saya mengalami ya walau gak seberapa, tapi kan ini idealnya tidak terjadi," ujar Amin saat memberikan pendapatnya, Senin 20 April 2026.

Pendengar Pro4 lain, Yati mengatkan kualitas pelayanan juga harus dilakukan para pramuniaga. Keramahan dan responsivitas petugas di lapangan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen dengan tidak diskriminatif.

"Kadangkan orang ke toko mau tanya-tanya dulu dan itu juga harus dapat pelayanan baik, kualitas komunikasinya diperhatikan agar konsumen merasa dihargai dan dilayani secara maksimal sesuai aturan yang berlaku,'” kata Yati melalui telepon.

Pada momentum Peringatan Harkonas, para konsumen umumnya mengharapkan agar Hakornas tidak sekadar sebatas seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal itu dipandang perlu demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan saling menguntungkan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....