Dinpemdes Bangka Dorong BUMDes Berbadan Hukum

  • 11 Feb 2025 13:24 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Bangka : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk segera berbadan hukum. Selain memiliki badan hukum, BUMDes juga harus aktif dan memiliki pengurus.

"Kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka terus mendorong BUMDes untuk segera berbadan hukum, harus aktif, dan harus ada pengurus," kata Kepala Dinpemdes kabupaten Bangka, Dalyan Amri, kepada RRI.co.id, di Sungailiat, Selasa (11/2/2025).

Dalyan Amri mengungkapkan, tahun 2025 ini pemerintah ingin mengoptimalkan peranan BUMDes sebagai pelaksana dana desa untuk ketahanan pangan.

"Untuk itu kita lakukan sosialisasi Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan Pangan. Tujuan dari sosialisasi ni adalah memberikan panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan kepada pemerintah desa dan BPD," ujarnya.

Sementara salah seorang warga Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Suryamin, berharap keberadaan BUMDes dapat lebih dimaksimalkan. Selama ini dia menilai BUMDes belum mampu mengolah potensi yang ada di desa secara maksimal.

"Ke depan mungkin bisa dipetakan apa sih potensi yang ada di desa, fokus saja pada hal tersebut, terkadang jangan kan usahanya di bidang apa, kita warga desa saja tidak tahu siapa pengurus BUMDes yang ditunjuk," ucap Suryamin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....