ITKT Solusi Imigrasi WNA Terdampak Situasi Darurat Global

  • 03 Apr 2026 23:12 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID,Sungailiat – Kantor Imigrasi menghadirkan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) sebagai solusi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat situasi darurat global. Kebijakan ini disampaikan dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Sungailiat bersama jajaran Imigrasi sebagai bentuk respons terhadap kondisi yang tidak menentu.

Kepala Kantor Imigrasi, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa ITKT merupakan fasilitas khusus yang diberikan kepada WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya karena keadaan tertentu, seperti konflik, bencana, atau penutupan akses transportasi internasional.

Menurutnya, yang menarik dari kebijakan ini adalah tidak adanya biaya yang dibebankan kepada WNA. “ITKT ini diberikan tanpa biaya atau nol rupiah, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga asing yang terdampak situasi darurat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi Intaltuskim, Harmans Junianto Takasiliang, menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari pelanggaran keimigrasian. Tanpa adanya izin tinggal yang sah, WNA berpotensi mengalami overstay yang dapat berujung pada sanksi administratif.

“Kami ingin memastikan bahwa WNA tetap memiliki status hukum yang jelas selama berada di Indonesia, meskipun dalam kondisi yang tidak mereka rencanakan,” Ungkapnya..

Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian, Satria Dista Juano, menjelaskan bahwa proses pengajuan ITKT dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami. Pihak Imigrasi juga tetap melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelayakan pemberian izin tersebut.

Pendengar RRI Sungailiat, Nur dari Sungailiat, mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Imigrasi menunjukkan sisi kemanusiaan dalam pelayanan publik, terutama bagi WNA yang berada dalam kondisi sulit.

“Ini kebijakan yang sangat baik, apalagi kalau memang benar-benar darurat dan tidak dipungut biaya. Ini menunjukkan negara hadir membantu,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang humanis dan adaptif terhadap situasi global. ITKT diharapkan menjadi solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dalam sistem keimigrasian Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....