DKB dan LAM Usul Perubahan Perbup Pakaian Adat Melayu Bangka, 'Destar Depati' Diusung

  • 04 Mei 2026 22:16 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Dewan Kesenian Bangka (DKB) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Bangka menyuarakan perlunya revisi terhadap Peraturan Bupati tentang Pakaian Adat Melayu Bangka. Hal itu disampaikan Sekretaris LAM Bangka, Ichsan Mokoginta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DKB, LAM Bangka dengan DPRD Bangka, Senin, 4 April 2026.

Pokok persoalannya terkait dengan isi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten Bangka, khususnya pada halaman Lampiran Angka III Romawi (PAKAIAN ADAT MELAYU BANGKA) huruf B. Klasifikasi Pakaian Adat, point huruf (j) Penutup Kepala: Stanjak Bahrin.

"Dalam Perbup tersebut, STANJAK BAHRIN ditetapkan sebagai tutup kepala khas pria Melayu Bangka.

Berdasarkan penelusuran dan telaah historis LAM Kabupaten Bangka dan Dewan Kesenian Bangka, belum menemukan bukti historis bahwa pria Melayu Bangka tempo dulu mengenakan tutup kepala sejenis STANJAK (tutup kepala yang bagian depannya menanjak berbentuk limas atau segitiga dengan bagian tengah atas kepala terbuka-red). Stanjak lazimnya digunakan oleh pria Melayu Palembang (seperti dikenakan Sultan Mahmud Badarudin) atau pria Melayu Riau dan lain sebagainya," kata Ichsan.

Satu-satunya bukti historis sebagai rujukan penggunaan tutup kepala khas pria Melayu Bangka, menurutnya adalah penutup kepala sebagaimana terdapat dalam lukisan “Bahrin dan Pengikutnya/Keluarganya”, pada lukisan Franz Epp tahun 1836. Franz Epp adalah seorang Jerman ahli pengobatan, diberikan kesempatan oleh Depati Bahrin berkunjung ke rumahnya dan diberikan waktu untuk melukis Depati Bahrin dan keluarganya di village of Depatti Bahrin yaitu di Kampung Mendara.

Kemudian lukisan dan cerita tentang Depati Bahrin ini ditulis Epp dalam buku berjudul 'Schiderungen Aus Ostindiens Archipel', dan terbit tahun 1841.

"Tutup kepala yang dikenakan oleh Depati Bahrin dan Depati Amir serta salah seorang pengikutnya sebagaimana terdapat dalam lukisan Epp tersebut bernama DESTAR yang dibuat dengan cara "dilipat, dililit dan diikat", bukan dgn menjahit dan ditempel dengan lem, sehingga menutupi seluruh bagian kepala (mulai dari atas telinga-red)," bebernya.

Dari bentuk lipatan dan ikatannya tersebut maka destar khas Melayu Bangka, mengutip Sejarawan dan Budayawan, Dato Akhmad Elvian, memiliki beragam nama seperti, Destar Ayam Patah Kepak, Elang Menyongsong Angin, Balung Ayam, Sarang Kerengge, Destar Tebu Setuntung, dan Destar Elang Berkelahi (Lang Bekelai) seperti yang dikenakan Depati Bahrin dan Depati Amir dalam lukisan Epp.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bangka, Marianto, menegaskan, jika masukan serta paparan dari DKB dan LAM Bangka dalam RDP ini sangat penting. Terlebih yang menyangkut sejarah dan terpenting marwah daerah yang berbudaya.

"Masukan dari kawan-kawan LAM Bangka dan DKB hari ini yang juga telah direspon langsung oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, patut menjadi dasar pertemuan-pertemuan selanjutnya. Kami menantikan pihak Dinas Parbud bisa mengundang kami DPRD, kita duduk bersama budayawan, sejarawan, tokoh agama, akademisi, LAM Bangka dan DKB, mari kita 'luruskan' semua ini," tegas Marianto. Kita gunakan tutup kepala yang bisa kita pertanggung jawabkan asal usul dan historisnya. Jgn terkesan mengada ada. Saya setuju kalau namanya DESTAR DEPATI jangan STANJAK BAHRIN," ucap Marianto.

Dalam RDP ini, DKB dan LAM Bangka sepakat, bahwa penetapan STANJAK BAHRIN hasil kreasi yang sering kita jumpai saat ini, sebagai aksesoris pelengkap Pakaian Melayu Khas Bangka (sebagaimana termaktub dalam Perbup Bangka Nomor 4 Tahun 2017-red), haruslah ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan akar sejarahnya dan tradisi yang ada di Bangka.

Selain meninjau kembali penetapan STANJAK BAHRIN hasil kreasi tersebut sebagai aksesoris khas pria Melayu Bangka, LAM Bangka dan DKB juga berpendapat untuk mengubah nama atau istilah STANJAK BAHRIN (sebagaimana terdapat dalam Perbup Bangka Nomor 4 Tahun 2017) dengan nama atau istilah baru yakni DESTAR DEPATI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....