Lindungi Urang Adat Mapur Dangkel dengan Perlu Dibentuk Masyarakat Hukum Adat

  • 01 Mei 2026 22:51 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Ketua Lembaga Adat Dusun Aik Abik, Asi Harmoko berharap Pemerintah Kabupaten Bangka dan pihak terkait lainnya untuk dapat melindungi dan mengakui keberadaan Urang adat Mapur dengan membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Alhamdulillah kami satu satunya yang ada di Bangka Belitung yang masih ada orang adatnya, dan ini bukti masih adanya warisan yang harus kita jaga, kami sebagai masyarakat Desa Mapur merasa kurang karena kita ingin menjaga keseimbangan alam, hutan, dan wilayah namun di lapangan sudah tergerus oleh kepentingan yang lainnya,” kata Asi Harmoko, saat perayaan Ritual Adat Nuju Jerami di Dusun Aik Abik, Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu, dikutip dari Dinkominfotik Bangka, Jum'at, 1 Mei 2026.

Oleh karena itu menurut Asi, pihaknya meminta instansi terkait dapat membentuk Masyarakat Hukum Adat Mapur

"Sehingga masyarakat adat Mapur dapat dilindungi secara hukum dan diakui keberadaannya secara sah termasuk juga wilayahnya. Jadi kami mohon kepada pemerintah dan yang lainnya, pengakuan dan perlindungannya ada hitam di atas putih untuk diperjuangkan,” ucap Asi.

Terpisah, penulis buku Korpus Mapur dalam Islamisasi Bangka, Teungku Sayyid Deqy, menjelaskan jika Urang Mapur di Aik Abik merupakan Urang Mapur Dangkel yang saat ini masih tersisa di Dusun Air Abik. Kepercayaan Mapur Dangkel sudah resmi terdaftar sebagai organisasi penghayat di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kepercayaan dan ajaran Mapur Dangkel juga sudah ada SK bupati dan akta notaris.

"Secara legal sudah ada pengakuan negara terhadap komunitas orang adat Mapur Dangkal. Namun dalam implementasinya negara ataupun pemerintah daerah harus memberikan perlindungan ekstra terhadap sustainability siklus kehidupan orang adat yg mencakup pengakuan hak ulayat mereka, batas administratif yg jelas terkait wilayah adat mereka, otorisasi mereka dalam mengelola hutan, sungai, sumber daya alam mereka secara independen, dan hak hak mereka terhadap pelayanan dan akses sosial dari pemerintah daerah," terang Deqy kepada RRI.

Pemerintah disebutnya harus punya peran aktif dalam menjaga dan melindungi kebudayaan serta kearifan lokal orang Mapur di Aik Abik dan juga Pejam. Identitas budaya mereka harus diakui, dilestarikan dan dikuatkan agar tidak ter degradasi oleh kemajuan zaman.

"Pemerintah memang sejatinya harus menetapkan wilayah adat dan administratif secara yuridis, tidak ada lagi gangguan pengambilan lahan oleh perusahaan perkebunan, oknum, atau negara yang membatasi aktivitas natural mereka, aktivitas budaya mereka dalam siklus primordialisme masyarakat adat, yang sejatinya mempunyai natural engagement dengan hutan, sungai dan wilayah sakral mereka yang selama ini menjadi ruang ekspresi orang adat dalam mengaktualisasikan kepercayaan mereka," lanjutnya.

Saat ini menurut Deqy yang seorang penulis dan peneliti serta mendedikasikan waktu selama delapan tahun untuk meneliti Urang (Suku-red) Mapur di Pulau Bangka, kelompok Urang Adat Mapur di manapun berada mengalami keterbatasan ruang seperti hutan yang berkurang, sungai yang tercemar, hak ulayat yang berkurang secara dimensi eksplisit, yang pada akhirnya nilai budaya Urang Mapur Dangkel saat ini lebih terlihat seperti simbol tahunan yang diadakan setahun sekali, ataupun hanya terlihat dalam refleksi arsitektur Gebong Memarong.

"Padahal sejatinya, Urang adat Mapur Dangkel seharusnya berjalan dan terus mengakar secara alami dalam sosio kultur masyarakat saat ini. Mereka ada karena mereka kuat secara budaya, genealog atau genetik, tatanan adat istiadat dalam hierarki yang kuat, kearifan lokal yang terjaga, serta siklus alami yang membentang dalam dimensi sakral Karang Lintang yang merupakan garis imajiner keberadaan mereka dalam tata ruang hutan dan kosmos internal di Bangka Utara,"tambahnya.

Deqy dengan tegas sangat mendukung Urang Adat Mapur Dangkel untuk mendapatkan kembali dimensi sakralnya, dimensi budaya dan siklus kehidupannya berupa pengakuan akan hak ulayat nya, wilayah hutan, sungai, ladang, dan sumberdaya alamnya secara sah dan penuh (vested fully culture and area), dilindungi undang2 dan kebebasan dalam bercipta, karya dan karsa.

"Hal ini tentunya dibutuhkan perangkat hukum yang mengesahkan wilayah adat Mapur secara administratif, di mana mereka dapat terus memproduksi tatanan atau norma adat mereka secara independen dan bermartabat dalam siklus kehidupan keadatan yang normal, terjaga eksistensinya dan menjadi sebuah khazanah kebudayaan yang unik, bernilai, mandiri, yang pada akhirnya menjadi sebuah instrumen ekosistem budaya yang sangat bermanfaat dalam menjaga ekologi, keseimbangan alam, habitat flora dan fauna, serta sebagai sistem alami yang berfungsi untuk memitigasi risiko deforestasi secara masif," pungkas Deqy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....