Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp16,3 Juta di Pangkalpinang
- 17 Sep 2026 10:11 WIB
- Sungailiat
Video
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Sat Intelkam dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap sekitar Rp16,3 juta dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa 15 September 2026, dan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan terduga pelaku FS alias Sanjay (41).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....