Pembayaran Zakat Fitrah Dianjurkan Melalui UPZ
- 04 Apr 2024 20:19 WIB
- Jambi
KBRN, Sungai Penuh: Pemerintah Kabupaten bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag)/ Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengeluarkan pengumuman bersama terkait besaran zakat fitrah tahun 2024.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Kabupaten Kerinci Heldison mengatakan, untuk besaran zakat fitrah yakni berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Namun dikalangan masyarakat banyak yang menggantikan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk nominal atau uang. Sehingga dari hasil rapat bersama dengan berdasarkan hasil pemantauan harga kebutuhan pokok terutama beras di pasaran, maka pembayaran zakat fitrah yang dinominalkan dibagi menjadi tiga kelas/ dan pembayarannya menyesuaikan dengan apa yang di konsumsi dalam sehari -hari.
“Terkait pembayaran zakat ini masyarakat dihimbau untuk membayarnya melalu Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) maupun panitia pengumpulan zakat fitrah di Masjid dan Musholla setempat,” ungkapnya, Kamis (4/4/2024).
Diketahui berdasarkan hasil pemantauan harga pangan dipasaran maka telah diputuskan besaran zakat fitrah yang di nominalkan yakni untuk masyarakat yang mengkonsumsi kualitas tertinggi yakni Rp.42 ribu rupiah per jiwa, mengkonsumsi beras kualitas sedang sebesar Rp.35 ribu per jiwa, dan mengkonsumsi beras kualitas biasa yakni sebesar Rp.30 ribu rupiah per jiwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....