Program PTSL Badan Pertanahan Bangka Bergulir sejak 2017
- 18 Agt 2026 17:30 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir di Kabupaten Bangka sejak 2017.
Program secara bertahap telah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan legalitas atas kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Handry Uswander Hamidsya Putra, mengatakan program PTSL setiap tahunnya memiliki target yang harus dicapai.
“Intinya pendaftaran PTSL setiap tahun ada targetnya. Kita selaku instansi vertikal tentunya koordinasi dengan pemerintah kabupaten, apalagi kita masuk desa,” ujar Handry, Senin 17 Agustus 2026.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah hingga pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan program PTSL.
“Semua tidak ada pembiayaan yang diberikan kepada petugas BPN,” katanya.
Namun demikian, masyarakat tetap memiliki kewajiban terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban itu merupakan pajak yang mekanismenya tidak dibayarkan kepada BPN.
Sementara, Kepala Desa Labu, Muslim, mengatakan desanya kembali mendapatkan alokasi PTSL pada 2026.
"Tahun ini kita mendapat 200 persil yang menjadi target awal, kemudian mendapat tambahan 50 persil yang saat ini masih dalam proses pengukuran.
Muslim menyebut program PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena sertifikat menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap legalitas tanah yang dimiliki warga.
“Yang jelasnya terbantu, karena dengan adanya PTSL ada pengakuan pemerintah untuk legalitas tanah kita,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....