Penambang di Babel Sambut Perda Izin Pertambangan Rakyat
- 24 Jun 2026 09:48 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapat sambutan hangat serta apresiasi tinggi dari masyarakat, khususnya penambang.
Warga Desa Perlang, Bangka Tengah, Ahmad Wahyudi menilai, kebijakan ini sebagai langkah krusial dalam mengembalikan hak kelola kekayaan alam ke tangan rakyat.
Menurutnya, selama ini masyarakat lokal seolah hanya menjadi penonton dan pekerja di tanah mereka sendiri, sementara hasil timah dinikmati oleh pihak luar.
"Ini adalah hak rakyat Bangka Belitung yang telah selama ini hanya menjadi budak-budak tambang. Sekarang (rakyat) bisa memiliki kuasa dan kedaulatan yang benar-benar milik rakyat," ujar Ahmad, Rabu 24 Juni 2026.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah daerah, terutama penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur teknis perizinan WPR secara lebih spesifik. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat Bangka Belitung melalui pengelolaan sumber daya alam yang mandiri dan berkelanjutan.
Ahmad juga menitipkan pesan dan masukan penting kepada pemerintah daerah agar memberikan perlindungan hukum dan pembinaan bagi para penambang lokal. Ia menegaskan masyarakat siap mematuhi segala aturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama.
"Rakyat ini akan ikut aturan dan mari beri mereka perlindungan. Sudah sekian lama rakyat penambang ini hidup di bawah taraf ekonomi yang sangat rendah di tengah kemakmuran dan kejayaan timah di Bangka Belitung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin 22 Juni 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda. Salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hidayat.
Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.
"Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat," ujar Didit.
Meskipun demikian, pihak legislatif memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir. Didit juga menekankan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.
Selain pengesahan IPR, rapat paripurna juga berfokus pada penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 dan penataan sektor perkebunan kelapa sawit melalui perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pekebun, masyarakat, dan pemerintah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....