Anggota DPRD Babel Sayangkan Kekerasan terhadap Wartawan

  • 09 Mar 2026 14:10 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana turut menyayangkan dugaan aksi kekerasan yang dialami seorang wartawan dan salah seorang anggota Satgas Tata Kelola Timah.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 di kawasan gudang pengolahan mineral ikutan timah yang berlokasi di Lintas Timur Desa Air Anyir Merawang Kabupaten Bangka itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, akan tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan pers serta upaya pembenahan tata kelola pertambangan di Babel.

“Komisi III DPRD Babel mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tata kelola pertambangan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang Undang Pers, sehingga tindakan intimidasi apalagi kekerasan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” kata Yogi.

Menurutnya, keberadaan Satgas Tata Kelola Timah di Babel merupakan bagian dari langkah serius negara untuk memperbaiki sektor pertambangan yang selama ini menjadi sorotan pemerintah pusat.

Yogi menjelaskan, satgas tersebut bekerja berdasarkan mandat negara sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk menata ulang tata kelola pertambangan, khususnya komoditas timah di Babel.

“Satgas tersebut menjalankan tugas negara. Karena itu, segala bentuk upaya yang menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan mandat negara tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Tak hanya mengecam, Komisi III DPRD Babel juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, agar bergerak cepat mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Yogi menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan, ketiga pelaku diamankan dan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” ujar Rivai.

Rivai menjelaskan alasan penahanan yang dilakukan pihaknya selain alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya.

Rekomendasi Berita