Jaksa Menyapa Bahas Asas Lex Favor Reo KUHP Baru

  • 06 Mar 2026 15:34 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat: Program dialog interaktif Jaksa Menyapa kembali hadir di Pro 1 RRI Sungailiat dengan mengangkat tema “Mengenal Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Baru”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Anastasia Beatrice Sinaga, S.H., yang merupakan Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Bangka Barat, dengan presenter Reta Kurniawan.

Dialog yang disiarkan secara langsung melalui Pro 1 RRI Sungailiat 96,4 FM, aplikasi RRI Digital, serta kanal YouTube RRI Sungailiat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai salah satu asas penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa hukum pidana terus mengalami perkembangan mengikuti dinamika masyarakat. Indonesia sendiri telah mengesahkan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat berbagai asas penting, salah satunya asas Lex Favor Reo yang berkaitan dengan perlindungan hak tersangka atau terdakwa.

Anastasia Beatrice Sinaga menjelaskan bahwa asas Lex Favor Reo berasal dari bahasa Latin, yaitu Lex yang berarti hukum, Favor yang berarti menguntungkan, dan Reo yang berarti terdakwa atau terpidana. Prinsip ini mengatur bahwa apabila terjadi perubahan aturan hukum pidana, maka ketentuan yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan.

Ia menambahkan bahwa asas ini memiliki tujuan penting dalam sistem hukum pidana, di antaranya untuk melindungi hak tersangka atau terdakwa, menjamin keadilan dalam proses hukum, serta memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, asas ini juga mencegah penerapan hukum yang lebih berat setelah terjadi perubahan undang-undang.

Dalam KUHP Nasional, asas Lex Favor Reo juga memiliki hubungan erat dengan asas legalitas. Asas legalitas menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan yang telah ada sebelumnya. Sementara itu, asas Lex Favor Reo memberikan pengecualian terbatas ketika terjadi perubahan hukum, yakni dengan menerapkan ketentuan yang lebih ringan bagi pelaku tindak pidana.

Melalui dialog ini, masyarakat juga diberikan contoh penerapan asas Lex Favor Reo dalam kasus hukum. Misalnya, apabila seseorang melakukan tindak pidana ketika aturan lama masih berlaku, tetapi saat proses hukum berjalan muncul aturan baru yang lebih ringan, maka aturan baru tersebut dapat digunakan karena dianggap lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Dengan adanya sosialisasi melalui program Jaksa Menyapa ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa KUHP Nasional tidak hanya mengatur sanksi pidana, tetapi juga menekankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

RRI Sungailiat melalui program ini juga membuka ruang partisipasi pendengar untuk berdialog langsung bersama narasumber melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman hukum secara lebih luas dan mudah diakses.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....