Cabdin ESDM Belitung Tindaklanjuti Aktivitas Penimbunan Proyek Jembatan Pilang
- 02 Mar 2026 16:53 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Belitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan tanah puru di Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Belitung, Martoni mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan serta berkoordinasi bersama perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bangka Belitung dan pihak PT Bangka Cakra Karya di lokasi proyek pengerjaan Jembatan Pilang.

Selain itu, jajaran Cabdin ESDM juga memasang spanduk himbauan di lokasi pengambilan tanah timbunan di Desa Juru Sebrang sebagai bentuk penegasan terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin.
Martoni menjelaskan, pihaknya turut menyurati pelaksana kegiatan serta Kepala BPJN Babel sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Sehubungan adanya aktivitas pengangkutan tanah puru, kami telah meminta agar kegiatan tersebut dihentikan apabila tidak memiliki izin," ujar Martoni, Senin 2 Maret 2026.

Ia menegaskan, apabila aktivitas tetap dilakukan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Martoni menegaskan, langkah koordinasi, pemasangan himbauan, serta penyampaian surat resmi merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif yang dilakukan pihaknya di lapangan.
"Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat agar aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dapat dihentikan," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....