Saka Antinarkoba Kwarcab Pramuka Bateng Dikukuhkan Eva Algafry
- 11 Agt 2026 20:36 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangks Tengah - Satuan Karya (Saka) Antinarkoba Kabupaten Bangka Tengah periode 2026-2031 dikukuhkan Ketua Kaarcab Gerakan Pramuka Bangka Tengah, Eva Algafry, Selasa, 11 Agustus 2026.
Saka Antinarkoba ini memperkuat barisan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Bangka Tengah.
"Kehadiran Saka Antinarkoba menjadi langkah strategis karena mempertemukan kekuatan BNN dengan gerakan kepanduan dalam upaya melindungi generasi muda. Ini juga menjadi pionir awal di Indonesia yang menunjukkan komitmen kuat untuk melibatkan generasi muda dalam gerakan pemberantasan narkoba,” kata Eva Algafry, dalam keterangan yang diterima RRI.
Sementara, Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Bangka Tengah mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan bentuk keseriusan berbagai pihak dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Di sini kita serius. Soal hukum ada di BNN, soal perilaku akidah agamanya, kesehatan, pendidikan, keadaan sosial dan sebagainya. Ini luar biasa,” ucap Efrianda.
Ia berharap pengukuhan tersebut menjadi motivasi sekaligus pemacu bagi seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. (Ril)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....