Bangka Selatan Miliki Perda Pakaian Adat

  • 31 Jul 2026 15:41 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka Selatan - Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pakaian Adat.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menegaskan, jika pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melestarikan nilai-nilai budaya sebagai bagian dari identitas daerah.

"Penyusunan regulasi ini juga merupakan implementasi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi. Pakaian adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai bagian dari jati diri masyarakat," kata Debby, dalam keterangan yang diterima RRI, Jum'at, 31 Juli 2026.

Debby berharap, kehadiran Perda Pakaian Adat ini memberikan pedoman hukum yang jelas dalam penggunaan pakaian adat, sekaligus menumbuhkan rasa cinta dan bangga masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap identitas budayanya sendiri," ujarnya.

Sementara, Purwantoro, seorang pelaku seni Bangka Selatan, menyambut baik dengan disahkannya Perda Pakaian Adat. Menurutnya, Perda tersebut menjamin kepastian hukum Pakaian Adat resmi sebagai salah satu identitas budaya daerah yang harus dilestarikan.

"Kepastian hukum itu sangat diperlukan bagi semua produk budaya saya kira, dan harapan kami pelaku budaya nanti menyusul produk-produk kearifan lokal lainnya di Perda kan, diurus Hak Kekayaan Intelektual nya, agar semua memiliki kepastian hukum," ucapnya. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....