Taber Laot Rambat Dimasukkan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Bangka Barat
- 28 Jun 2026 20:14 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka Barat - Tradisi Taber Laot, Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip dimasukkan ke dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2025–2029 sebagai kategori ritus yang wajib dilestarikan.
Bupati Bangka Barat, Markus, mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan tradisi Sedekah Adat Taber Laot sebagai warisan budaya yang sarat makna serta memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab Bangka Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memfasilitasi penyelenggaraan Sedekah Adat Taber Laot tahun 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp40 juta.
"Taber Laot merupakan ritual adat masyarakat pesisir yang menjadi ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki hasil laut selama setahun. Tradisi ini juga mengandung nilai luhur berupa keharmonisan hubungan manusia dengan alam dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Bangka Barat yang harus terus dijaga," kata Markus, dalam keterangan yang diterima RRI, Minggu, 28 Juni 2026.
Warga Desa Rambat kembali menggelar agenda tahunan Taber Laot yang digelar di pesisir Pantai Batu Keranji Pada, Minggu 28 Juni 2026.
Tradisi Taber Laot di Desa Rambat, merupakan upacara sedekah adat tahunan sebagai bentuk rasa syukur atas hasil laut serta ritual tolak bala.
Sementara, warga Desa Rambat, Mahdi mengaku bangga bahwa desanya bisa menjaga tradisi Taber Laot dengan baik secara turun-temurun. Menjaga tradisi baginya juga melaksanakan petuah orang tua.
"Petuah orang tua kita dahulu agar generasi sekarang bisa merawat budaya, alhamdulillah kita dirambat ini sudah puluhan tahun melaksanakan tradisi Taber Laot ini dengan penuh rasa syukur dan ikhlas," ucap Mahdi. (Ril)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....