BPKP Babel Pastikan Lahan KDMP Clean and Clear

  • 03 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki status clean and clear atau bersih dan bebas dari sengketa.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Deddy Yudistira mengungkapkan, pihaknya akan melakukan monitoring perkembangan gerai bangunan KDMP yang sudah terbangun.

BPKP Kepulauan Bangka Belitung ingin memastikan bahwa status lahan yang dibangun KDMP bersih dan bebas dari sengketa atau clean and clear. Salah satunya dengan meninjau langsung KDMP Kelurahan Jelitik yang terletak di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Catatan khususnya kita memastikan kepemilikan lahan harus sudah clear termasuk nanti dokumentasinya. Tadi sudah disampaikan bahwa ini adalah tanah lingkungan jadi kita memastikan tanah lingkungan itu terkategori apa, apakah tanah desa, tanah pemerintah daerah, atau tanah wakaf atau lainnya,” ujar Deddy Yudistira, Rabu, 3 Juni 2026.

“Kita harus memastikan tanah yang dibangun ini clear and clean dulu jangan sampai ini menjadi risiko permasalahan dikemudian hari. Jangan sampai ketika ini berhasil suksea laku ada yang menggugat, makanya saya sampaikan kalau memang tanah wakaf maka segera proses surat wakafnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Baharuddin mengatakan, saat ini terdapat sembilan bangunan gerai KDMP yang sudah rampung pembangunannya di Kabupaten Bangka.

“Untuk Kabupaten Bangka KDMP yang sudah terbangun sebanyak sembilan terdiri dari 1 kelurahan dan 8 desa,” ujar Baharuddin.

Saat ini, pembangunan gerai KDMP di Kabupaten Bangka maupun di sejumlah daerah lainnya masih terkendala lahan. Untuk itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah desa/ kelurahan untuk melakukan percepatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....