Dilema Masyarakat Adat Babel: Terjepit Sawit dan Tambang

  • 13 Mar 2026 19:31 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Tanjungpandan : Peringatan Hari Masyarakat Adat pada 13 Maret 2026 menjadi alarm keras bagi kelestarian komunitas adat di Kepulauan Bangka Belitung. Di tengah seremoni tahunan ini, beberapa data terbaru menunjukkan hutan adat kian kritis akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan timah yang masif.

Berdasarkan laporan lingkungan awal tahun 2026 yang dilaporkan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki bahwa kondisi terkini deforestasi nasional dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, diperkirakan sekitar 166.450 hektare hutan di Indonesia lenyap sepanjang tahun 2025, dengan tren penanaman sawit yang terus merambah kawasan konservasi.

Sementara dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Babel tahun 2023 juga menunjukkan bahwa dari 657.000 hektare lahan hutan yang ada, sebanyak 200.000 hektare telah mengalami kerusakan, di mana pertambangan dan perambahan lahan sawit menjadi pemicu utama Daulat Rakyat.

Bili, pendengar RRI Belitung, mengungkapkan kegelisahannya terkait hilangnya ruang hidup masyarakat adat. "Kita merayakan Hari Masyarakat Adat setiap tahun, tapi di lapangan, hutan adat kita terus menyusut. Kebijakan investasi perkebunan sawit seolah tidak memberi ruang bagi kearifan lokal, sehingga masyarakat adat perlahan kehilangan identitas dan sumber kehidupannya," ujar Bili dalam dialog interaktiif via telpon, Jumat, 13 Maret 2026.

Kondisi ini diperparah dengan sengketa lahan yang belum usai. WALHI Bangka Belitung mencatat sedikitnya 12 konflik agraria aktif hingga awal 2026, yang melibatkan tumpang tindih lahan antara konsesi perusahaan dengan wilayah adat. Kasus Suku Mapur di Dusun Aik Abik menjadi contoh paling tragis, di mana hutan adat mereka kini hampir sepenuhnya dikuasai izin korporasi TanahKita.

Rihani, pendengar lainnya, menekankan perlunya solusi hukum yang konkret. "Masyarakat adat saat ini berada dalam dilema. Di satu sisi diakui keberadaannya secara administratif, namun di sisi lain mereka kalah kuat dengan modal besar tambang dan sawit. Harus ada langkah nyata, seperti penetapan hutan adat yang sah, agar mereka tidak terus terpinggirkan," tegas Rihani.

Dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di darat Babel yang mencapai 328.909 hektare nerdasarkan data DLHK Kepulauan Babel, masa depan masyarakat adat kini justru berada di persimpangan jalan antara target pertumbuhan ekonomi dan pelestarian identitas budaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....