Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA RRT di Bateng Diduga Langgar Izin Tinggal

  • 14 Agt 2026 16:31 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID., Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar izin tinggal di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah.

WNA berinisial WX itu diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat melakukan pengamatan di perusahaan tersebut, Rabu 13 Agustus 2026.

Berdasarkan pengecekan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, WX merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks B1 untuk pariwisata. Izin tersebut berlaku hingga 5 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan memiliki peruntukan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad.

Karena tidak kooperatif saat diperiksa, WX kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

Imigrasi juga telah memberikan peringatan kepada manajemen PT BTAG agar memastikan setiap tenaga kerja asing memiliki dokumen sah dan bekerja sesuai izin.

Warga setempat, Salin, berharap pengawasan terhadap keberadaan orang asing di perusahaan terus diperketat agar sesuai aturan.

"Pengawasan dari pihak terkait penting dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian aktivitas WNA di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan," katanya. (Rilis)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....