TIMPORA Pangkalpinang Optimalkan Pengawasan WNA di Hotel dan Vihara

  • 06 Jul 2026 11:09 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID., Pangkalpinang - TIMPORA atau Tim Pengawasan Orang Asing dan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapati 10 warga negara Thailand berada di Vihara Bangka Dhammaram Pangkalpinang pada 30 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Reza Herdiansyah, merinci: 2 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C10A sebagai pemuka agama, 2 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks B1 atau Visa on Arrival, serta 6 orang pengguna fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"Kami melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap setiap warga negara asing yang berada di lokasi," kata Raja Reza Herdiansyah.

Pada hari yang sama, pengawasan dilakukan di Hotel Aston Emidary Bangka, namun tidak ada warga negara asing yang menginap di hotel itu.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Pangkalpinang berfoto bersama usai briefing sebelum pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tahun 2026 di Kota Pangkalpinang. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang)

Menurut Reza, TIMPORA juga menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola Vihara dan hotel. Tujuannya, memudahkan pelaporan mandiri apabila menerima warga negara asing lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara kolaboratif. Dengan operasi gabungan antarinstansi dapat memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan.

"Melalui TIMPORA, kami ingin memastikan setiap aktivitas warga negara asing di wilayah Pangkalpinang berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.

Warga Bangka, Monika, mengapresiasi operasi gabungan tersebut karena memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Kami merasa lebih tenang dengan adanya pengawasan seperti ini. Kehadiran petugas menunjukkan bahwa aktivitas warga negara asing (WNA) tetap diawasi dengan baik tanpa mengganggu kegiatan masyarakat maupun ibadah," ungkap Monika. (Rilis)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....