Hak Masyarakat untuk Mendapatkan Air Bersih

  • 04 Agt 2023 09:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PEMERINTAH menargetkan 2020-2024 masyarakat mendapatkan akses air minum layak 100 persen. Air layak minum adalah yang jernih, tidak berbau, rasanya tawar, dan tidak terpapar sinar matahari secara langsung.

Namun air minum yang layak tidak identik dengan air minum yang aman. Air minum aman harus memenuhi beberapa kriteria.

Apa saja? Mulai bebas sumber pencemaran misalnya binatang yang membawa penyakit, logam, atau bahan kimia lainnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) berpandangan air merupakan komponen terpenting untuk dapat memenuhi dan melindungi hak hidup. Maka hak atas air bersifat non-derogable right atau mutlak, alias tidak dapat dikurangi.

Maka itu lahir aturan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Itu adalah ketentuan hukum tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota.

SPM terbatas hanya yang menyangkut hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum. Fungsi lain SPM adalah menjaga keutuhan negara serta memenuhi komitmen nasional, terkait perjanjian dan konvensi internasional.

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, gubernur, bupati, atau wali kota bertanggung jawab memenuhi SPM. Tentu sesuai dengan Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM.

Pedoman itu harus bersifat sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan ada batas waktu pencapaian. Rakyat harus punya akses untuk mengawasi setiap prosesnya.

Namun implementasi pemenuhan SPM air ternyata tidak demikian. Banyak orang bukan hanya tidak mendapat air sesuai SPM, tetapi juga tidak tahu ternyata punya hak atas air sesuai SPM, dan kapan hak itu akan dipenuhi.

Mekanisme penyediaan SPM air berkelanjutan melibatkan banyak pihak. Jangan sampai mereka lebih banyak mengambil daripada berkontribusi memelihara sumber air, mengelola, dan menyalurkan kepada rakyat yang berhak.

Pemerintah menyediakan air untuk masyarakat melalui PAM/PDAM dan pemeliharaan sumber-sumber air. Selain itu kebijakan pemerintah melakukan penyediaan air adalah dengan memberi perizinan bisnis air kepada swasta.

Pemberian izin ini dengan konsekuensi bahwa pemerintah menjamin kualitas air telah aman untuk dikonsumsi rakyatnya. Mekanisme lainnya dengan kebijakan memberi izin buat rakyat mencari air sendiri.

Rakyat dipersilakan mengambil air, baik melalui sumur, bor, pompa, mata air, air hujan, sungai, danau, kolam, waduk, situ, embung, bendungan, dan lain-lain. Kendati kebijakan ini membawa konsekuensi hukum, yaitu jaminan pemerintah bahwa kualitas air itu telah aman untuk dikonsumsi.

Sampai saat ini pemerintah belum punya mekanisme hukum yang baku dan memadai untuk memastikan air yang dikonsumsi rakyat. Mekanisme itu adalah untuk memastikan air minum telah aman dan kuantitasnya memenuhi standar 60 liter untuk tiap orang per hari.*

Penulis: Ester Yusuf (Aktivis HAM)

*)Tulisan atau artikel opini yang dipublikasikan tidak mencerminkan pandangan redaksi. Hak cipta dan pertanggungjawaban dari tulisan, berita, atau artikel yang dikutip dari media lain atau ditulis sendiri sepenuhnya dipegang penulis.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....